RINGKASAN RISALAH RUPST DAN RUPSLB 2017
05 May 2017
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
Telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RAPAT”) PT Total Bangun Persada Tbk (”Perseroan”) pada hari Jumat, tanggal 5 Mei 2017 di gedung TOTAL, Lt. 8, Jl. Letjen. S. Parman No. 106 A, Jakarta 11440, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
- Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris |
|
|
Direksi |
|
|
Presiden Komisaris |
: |
Bapak Reyno Stephanus |
Presiden Direktur |
: |
Ibu Janti Komadjaja |
& Komisaris Independen |
|
Adhiputranto |
Direktur |
: |
Bapak Handoyo Rusli |
Komisaris |
: |
Bapak Pinarto Sutanto |
Direktur Independen |
: |
Bapak Akam Wiranjaya |
Komisaris |
: |
Ibu Liliana Komajaya |
Direktur |
: |
Ibu Moeljati Soetrisno |
Komisaris |
: |
Bapak Wibowo |
Direktur |
: |
Bapak Dedet Syafinal |
Komisaris |
: |
Bapak Rudi Suryajaya |
Direktur |
: |
Bapak Lio Sudarto |
|
|
Komajaya |
Direktur |
: |
Bapak Saleh |
|
|
|
Direktur |
: |
Bapak Teddy Budjamin |
- Kuorum Kehadiran
Dari total 3.410.000.000 lembar saham yang telah dikeluarkan Perseroan:
- RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 2.111.455.205 lembar yang mewakili 61,92% suara.
- RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 2.131.703.105 lembar yang mewakili 62,51% suara.
- Kesempatan Tanya Jawab Dan/Atau Memberikan Pendapat
Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat dengan mekanisme mengangkat tangan, dan menyerahkan formulir pertanyaan.
Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat:
- Dalam RUPST, tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
- Dalam RUPSLB, tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
- Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan.
- Keputusan RUPST & RUPSLB
- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
- Mata Acara ke-1:
Persetujuan atas laporan tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
Hasil Pemungutan Suara |
Setuju |
Tidak Setuju |
2.111.455.205 (100 %) termasuk didalamnya 0 (0%) abstain |
0 (0%) |
Keputusan:
- Menyetujui laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hadori Sugiarto Adi & Rekan sebagai auditor independen.
- Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
- Mata Acara ke-2:
Persetujuan untuk rencana penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2016.
Hasil Pemungutan Suara |
Setuju |
Tidak Setuju |
2.111.455.205 (100 %) termasuk didalamnya 0 (0%) abstain |
0 (0%) |
Keputusan:
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp. 223.017.177.000 (dua ratus dua puluh tiga milyar tujuh belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sebagai berikut:
- Membagi dividen tunai sebesar Rp. 153.450.000.000,- (seratus lima puluh tiga milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) atau sekitar 68,81% (enam puluh delapan koma delapan satu persen) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang diperoleh Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Dengan demikian, setiap saham Perseroan akan memperoleh pembagian dividen tunai sebesar Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) per saham, yang pembagiannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasar modal dan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Pembayaran Dividen akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017
- Dividen akan dibayarkan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 18 Mei 2017 pk.16.00 WIB.
- Cum Dividen di pasar reguler dan negosiasi adalah sampai dengan Senin tanggal 15 Mei 2017, yang berarti bahwa ex dividen di pasar reguler dan negosiasi adalah mulai Selasa, tanggal 16 Mei 2017.
- Pada pasar tunai, cum dividen adalah sampai dengan hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017 sedangkan ex dividen mulai Jumat, tanggal 19 Mei 2017 di pasar tunai.
- Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan.
- Mata Acara ke-3:
Penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Hasil Pemungutan Suara |
Setuju |
Tidak Setuju |
2.069.782.005 (98,03%) termasuk didalamnya 6.976.600 (0,33%) abstain |
41.673.200 (1,97%) |
Keputusan:
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan penunjukan/pengangkatan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi yang baik, untuk melakukan pemeriksaan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Pelimpahan kewenangan ini dikarenakan Perseroan masih menyelenggarakan proses seleksi penunjukan Akuntan Publik tersebut.
- Mata Acara ke-4:
Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Hasil Pemungutan Suara |
Setuju |
Tidak Setuju |
2.069.782.005 (98,03%) termasuk didalamnya 6.976.600 (0,33%) abstain |
41.673.200 (1,97%) |
Keputusan:
Menyetujui penentuan gaji dan honorarium Direksi dan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
- Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2017.
- Melimpahkan wewenang kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan besarnya honorarium bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2017.
- Kesemuanya dengan mempertimbangkan pendapat dan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Mata Acara:
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Hasil Pemungutan Suara |
Setuju |
Tidak Setuju |
2.131.703.105 (100 %) termasuk didalamnya 8.927.300 (0,42%) abstain |
0 (0%) |
Keputusan:
- Menyetujui pengangkatan tuan Rusdy Daryono sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak ditutupnya Rapat hingga tanggal 25 April 2018.
Dengan demikian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku hingga tanggal 25 April 2018 menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris |
|
|
Direksi |
|
|
Presiden Komisaris |
: |
Bapak Reyno Stephanus |
Presiden Direktur |
: |
Ibu Janti Komadjaja |
& Komisaris Independen |
|
Adhiputranto |
Direktur |
: |
Bapak Handoyo Rusli |
Komisaris |
: |
Bapak Pinarto Sutanto |
Direktur Independen |
: |
Bapak Akam Wiranjaya |
Komisaris |
: |
Ibu Liliana Komajaya |
Direktur |
: |
Ibu Moeljati Soetrisno |
Komisaris |
: |
Bapak Wibowo |
Direktur |
: |
Bapak Dedet Syafinal |
Komisaris |
: |
Bapak Rudi Suryajaya |
Direktur |
: |
Bapak Lio Sudarto |
|
|
Komajaya |
Direktur |
: |
Bapak Saleh |
Komisaris Independen |
: |
Bapak Rusdy Daryono |
Direktur |
: |
Bapak Teddy Budjamin |
- Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan atau kepada Corporate Secretary Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 15 Mei 2017
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 16 Mei 2017
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : 18 Mei 2017
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : 19 Mei 2017
5. Recording Date yang berhak atas Dividen : 18 Mei 2017
6. Pembayaran Dividen : 8 Juni 2017
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
- Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Para Pemegang Saham.
- Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bagi Para Pemegang Saham yang namanya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), Pembayaran Dividen dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan kepada Para Pemegang rekening KSEI (Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian).
- Bagi Pemegang Saham yang masih memiliki warkat atau belum melakukan konversi saham, Dividen Tunai akan dibayarkan dengan menggunakan cek yang bisa diambil oleh Pemegang Saham yang bersangkutan di Kantor Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang menghendaki pembayaran dengan cara pemindahbukuan (Bank Transfer), diharapkan untuk memberitahukan nama bank serta nomor rekeningnya kepada Perseroan yaitu di:
PT Total Bangun Persada Tbk
Jl. Letjend. S. Parman Kav. 106, Jakarta 11440,
Telp. (021) 5666999 (Hunting), Fax. (021) 5663069
E-mail:totalbp@totalbp.com Website : http://www.totalbp.com
Paling lambat tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Transfer hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama yang sama dengan nama Pemegang Saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
- Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan, serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
- Sesuai UU RI No. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, maka terhadap pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan pemotongan pajak dengan tarif 20% kecuali bagi mereka yang dapat memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 26 ayat 1a dan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 18 Mei 2017 pukul 16.00 WIB kepada BAE Perseroan yaitu: PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250 dengan telepon: (021) 29745222 atau faximile: (021) 29289961. Bilamana sampai dengan batas waktu yang telah disebutkan di atas BAE belum menerima Surat Keterangan Domisili tersebut maka Dividen yang akan dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 dengan tarif sebesar 20%.
Jakarta, 9 Mei 2017
PT Total Bangun Persada Tbk
Direksi Perseroan
Pemberitahuan ini telah dimuat pada surat kabar, Investor Daily