Kebijakan Dividen
Sesuai dengan Prospektus yang diterbitkan pada tahun 2006, Perseroan mempunyai rencana untuk membayarkan dividen tunai sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Besarnya dividen tunai dikaitkan dengan konsolidasi laba bersih setelah pajak dari Perseroan dan anak-anak perusahaan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006, Direksi Perseroan bermaksud mengusulkan agar pembayaran dividen tunai dilakukan dengan menggunakan dasar sebagai berikut: