Kebijakan Hubungan dengan Pemasok
Berkenaan dengan ketaatan Perseroan kepada Undang-undang yang berlaku, Perseroan telah memiliki kebijakan terkait hubungan dengan Pemasok atau Vendor yang telah diatur di dalam Kode Etik Perusahaan sebagai berikut:
- Memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh pemasok atau rekanansesuai prosedur yang berlaku.
- Proses pengadaan terhadap Pemasok di Perusahaan harus bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan yang tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan dan hasil pekerjaan.
- Mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan.
- Melaksanakan proses pengadaan secara transparan, kompetitif dan adil untuk mendapatkan Pemasok yang memenuhi kualifikasi persyaratan pekerjaan dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Melakukan transaksi dengan Pemasok senantiasa memenuhi hak-hak Pemasok sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan penyedia barang dan jasa dengan memberikan informasi mengenai peluang pengadaan barang dan jasa di Perusahaan termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan.
Perusahaan juga melaksanakan pelatihan kepada para staf dari sub-contractor untuk peningkatan kemampuan mereka dalam hal manajemen pekerjaan di proyek, dan pelatihan teknis kepada tenaga kerja di proyek.