Kebijakan Anti Korupsi
Pencegahan Korupsi
Dewan Komisaris, Direksi, serta seluruh manusia TOTAL senantiasa menjunjung tinggi persaingan yang fair, nilai sportivitas dan profesionalisme, serta prinsip-prinsip GCG. TOTAL juga berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta selalu mengutamakan kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan. Perusahaan juga memperhatikan kebijakan tentang anti korupsi lain seperti:
- Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab itu TOTAL telah membuat pedoman tentang perilaku etis yang pada dasarnya telah memuat nilai-nilai etika bisnis. Pedoman tersebut berupa kode etik Perusahaan yang menyatakan dengan singkat, jelas, dan rinci dalam memberikan arahan yang jelas perihal perilaku etika bisnis.
Selain internalisasi pedoman etik, Perseroan juga menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang mendorong karyawan TOTAL (Manusia TOTAL/”M-TOTAL”) dan pihak eksternal tidak segan melaporkan adanya tindak korupsi atau tindakan yang berpotensi atau mengarah pada terjadinya korupsi. Perlindungan identitas pelapor oleh Perseroan menjadi bagian dari mekanisme pelaporan agar berjalan efektif.
Asesmen terkait Risiko Korupsi
TOTAL telah membentuk Unit Audit Internal untuk menjalankan proses evaluasi dan efektivitas, efisiensi serta kepatuhan dalam pelaksanaan sistem pengendalian internal. Personil Unit Audit Internal memiliki kualifikasi profesi dan kompetensi yang ditandai dengan sertifikasi profesi auditor internal di bidang Internal Audit dan Manajemen Risiko.
Unit Audit Internal bekerja berdasarkan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang merupakan pedoman dalam mengatur struktur dan kedudukan, tugas dan tanggung jawab, wewenang, kode etik serta hubungan kerja dengan pihak terkait. Piagam Audit Internal telah disahkan oleh Presiden Direktur dan disetujui oleh Presiden Komisaris pada tanggal 8 Januari 2018, dan menjadi acuan dalam melaksanakan seluruh kegiatan audit internal untuk mewujudkan sistem pengendalian internal yang efektif.
Sebagai bagian dari strategi Perseroan dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan internal, Unit Audit Internal senantiasa menjunjung tinggi independensi dan objektivitas. Dalam pengawasan tindak pidana dan risiko korupsi, Unit Audit Internal harus mampu merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan tugas audit secara bebas dan mandiri tanpa dipengaruhi kepentingan manapun sesuai dengan pertimbangan profesionalisme dan standar audit yang berlaku serta bersandar pada bukti dan fakta yang ada. Selama periode pelaporan ini tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam Perusahaan.
Komunikasi dan Pelatihan Anti Korupsi
TOTAL berkomitmen untuk menciptakan praktik bisnis yang bersih dan menjauhi segala bentuk kecurangan (fraud). Salah satu langkah strategis dalam pencegahan tindak korupsi adalah dengan mengembangkan dan menggunakan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) secara efektif. Keberadaan sistem pelaporan pelanggaran memungkinkan pihak internal dan eksternal melaporkan kejadian yang terkait pelanggaran korupsi, kecurangan, ataupun penyimpangan etika perusahaan. TOTAL memiliki kebijakan untuk melindungi identitas pelapor yang melaporkan adanya tindakan atau potensi terjadinya korupsi serta pengelolaan hasil whistleblowing system yang dilaksanakan secara profesional dan independen.
Selain itu, TOTAL juga secara rutin melakukan penyebarluasan dan sosialisasi terhadap kode etik yang dimiliki. Kegiatan tersebut antara lain dilakukan dengan komunikasi internal yang dilakukan oleh Departemen HC kepada seluruh Manusia TOTAL. Komitmen kuat TOTAL dalam internalisasi kode etik kepada seluruh karyawan direalisasikan dengan adanya kebijakan yang mewajibkan seluruh karyawan mengikuti pelatihan kode etik, yang memiliki maksud, tujuan, dan manfaat sebagai berikut:
- Setiap manusia TOTAL memahami bahwa segala aktivitas Perusahaan berlandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- Mendorong seluruh manusia TOTAL untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan segala aktivitas Perusahaan;
- Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan Perusahaan;
- Meminimalisasi peluang terjadinya penyimpangan yang dapat mempengaruhi citra Perusahaan.
- Komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Perusahaan secara profesional dan beretika bisnis;
- Sebagai panduan perilaku bagi seluruh manusia TOTAL yang harus dipatuhi dalam melaksanakan segala aktivitas Perusahaan;
- Menghindari benturan kepentingan dalam melaksanakan segala aktivitas Perusahaan;
- Mewujudkan hubungan harmonis dengan stakeholder.