Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KETENAGAKERJAAN
Kebijakan
Adanya hubungan industrial yang kokoh antara Perusahaan dan seluruh karyawan merupakan salah satu kunci keberlanjutan bisnis Perusahaan. Untuk itu, TOTAL terus berupaya menjamin hak dan kewajiban karyawan sesuai dengan amanat perundang-undangan dan peraturan Perusahaan sebagai bentuk kebijakan Perusahaan dalam bidang ketenagakerjaan.
Perhatian dan komitmen yang tinggi dalam kebijakan ketenagakerjaan juga dilaksanakan dengan penguatan struktur K3 maupun implementasinya di lapangan. Tambahan pula, TOTAL senantiasa menaruh prioritas terhadap aspek kesetaraan dan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh karyawan serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini kemudian diterjemahkan melalui berbagai program yang dapat meningkatkan kesadaran karyawan terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Program Ketenagakerjaan
Berikut diuraikan lingkup program CSR TOTAL dalam bidang ketenagakerjaan, antara lain:
1. Sumber Daya Manusia
TOTAL telah menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan dalam hal kesempatan kerja yang adil dengan melakukan perekrutan karyawan tanpa memandang suku, agama, ras, antar golongan, tingkatan sosial. Proses perekrutan diselenggarakan dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan, tidak diskriminatif, dan transparan.
Selain itu, hubungan industrial secara konsisten dipelihara di lingkungan Perusahaan antara SDM dengan Perusahaan seperti mitra strategis, yang berpasangan baik dalam produksi, peningkatan laba, maupun tanggung jawab. Sehingga tercipta hubungan emosional yang kuat antara TOTAL dengan seluruh SDM, hal ini menjadi salah satu fondasi dalam menyongsong keberlanjutan bisnis Perusahaan.
2. Survei Kepuasan Pekerja
Survei kepuasan kerja telah dilakukan kepada seluruh manusia TOTAL dan terus dilakukan pengembangan di masa mendatang. Survei ini diselenggarakan untuk mengetahui pandangan manusia TOTAL terhadap berbagai aspek hubungan industrial dan ketenagakerjaan di Perusahaan. Hasil survei tersebut akan diolah sebagai input untuk manajemen TOTAL agar dapat meningkatkan tingkat kepuasan dan produktivitas manusia TOTAL di masa mendatang.
3. Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi karyawan di posisi tertentu secara bertahap. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pendidikan dan pelatihan, TOTAL telah meresmikan lembaga pelatihan Total Construction Institute (TCI). TOTAL optimis TCI akan mampu menjawab kebutuhan Perusahaan dalam memenuhi tenaga konstruksi yang berkompeten dan berkualitas.
4. Beasiswa
TOTAL juga menyelenggarakan program ketenagakerjaan dalam bentuk pemberian beasiswa kepada karyawan yang memiliki potensi untuk mengembangkan kemampuannya. Beasiswa ini menyediakan bantuan pendidikan untuk jenjang pendidikan S-1, S-2, dan S-3.
Di masa mendatang, praktik ketenagakerjaan yang diselenggarakan akan sejalan dengan ISO 26000 yang meliputi hubungan ketenagakerjaan; kondisi kerja dan jaminan sosial; dialog ketenagakerjaan; serta pengembangan Sumber Daya Manusia dan pelatihan yang lebih baik.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Selain berperan penting dalam menunjang keberhasilan aktivitas usaha Perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja juga memiliki makna strategis yang menjaga eksistensi Perusahaan. TOTAL menempatkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama sejak dari tahap perencanaan proyek sampai dengan akhir pelaksanaan pekerjaan. Penerapan dan pemeliharaan perilaku yang dapat mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu keharusan.
TOTAL saat ini menangani proyek-proyek berstandar internasional serta memiliki partner, klien, maupun project/construction management yang juga bertaraf internasional. Untuk itu, tuntutan implementasi K3 juga semakin ketat dan tinggi. Pengembangan demi pengembangan terus diupayakan baik dengan kebijakan baru, pelatihan dan sosialisasi sistem K3 terkini..
Kebijakan K3 TOTAL
Adalah komitmen kami untuk terus menyempurnakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja guna menjadi perusahaan jasa konstruksi berkelas dunia. Komitmen TOTAL terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam implementasinya mengacu pada sistem manajemen Occupational Health and Safety Assessment Series dan OHSAS 18001:2007, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1996, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah ditingkatkan menjadi PP No, 50 tahun 2012, serta Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004.
TOTAL secara konsisten mengembangkan budaya keselamatan yang saling mendukung dan melibatkan peran aktif seluruh individu baik karyawan, subkontraktor, maupun pihak lain yang melakukan aktivitas di area kerja Perusahaan. Setiap individu di lingkungan proyek wajib menggunakan standar Alat Pangaman Diri (APD) seperti helm pelindung kepala, safety shoes, body harnes, rompi/vest dan perangkat lain sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan.
Dalam aspek kesehatan kerja, TOTAL memandang bahwa perlindungan kesehatan menjadi poin penting dalam melindungi karyawan agar terbebas dari gangguan kesehatan serta dampak buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan yang terkait dengan proyek konstruksi. Untuk melaksanakan hal tersebut, TOTAL senantiasa menjaga dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, di antaranya dengan melakukan pengukuran dampak suatu kegiatan/proyek terhadap manusia serta lingkungan sekitar.
Dalam rangka mengembangkan implementasi K3 TOTAL, kebijakan yang ditetapkan Perusahaan meliputi:
- Mengubah struktur organisasi proyek, terkait personil K3;
- Mengubah sistem penilaian (KPI), terkait item K3;.
- Merekrut personil K3 berpengalaman standar internasional.
- Meneruskan program CSMC & Subkontraktor gathering;
- Meningkatkan jumlah pelatihan K3 baik sertifikasi staff maupun craft training untuk pekerja termasuk subkontraktor;
- Membuat safety campaign guna menaikkan kepedulian K3;
- Merancang Safety Culture Roadmap.
Kegiatan K3 TOTAL
Keselamatan Kerja
Keselamatan karyawan menempati prioritas urutan teratas dalam lingkungan kerja TOTAL. Oleh karena itu, TOTAL mengupayakan yang terbaik bagi seluruh karyawan dengan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif guna menjaga keselamatan seluruh insan Perusahaan. Guna mengupayakan hal tersebut, TOTAL memastikan bahwa seluruh karyawan menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur standar keselamatan yang sesuai dengan peraturan Perusahaan.
Dalam proses pelaksanaan proyek, project plan yang dibuat subkontraktor dipresentasikan dan di diskusikan untuk menyamakan presepsi mengenai standar keselamatan kerja. Di tingkat operasional, para pekerja subkontraktor diberikan briefing awal untuk membentuk pola pikir dan perilaku kerja yang diharapkan. Seluruh persyaratan keselamatan kerja selalu diinformasikan sejak awal tender agar sub-kontraktor memperhitungkan komponen biayanya. Rencana kegiatan proyek yang telah dibuat subkontraktor dipresentasikan serta didiskusikan guna menyamakan persepsi mengenai standar keselamatan kerja. Perusahaan juga dapat melindungi hak-hak subkontraktor dan pihak ketiga untuk bekerja dengan aman sekaligus melindungi fasilitas dan aset Perusahaan melalui pengawasan yang berjalan sistematis.
Guna menciptakan keselamatan kerja, Perusahaan memberi penekanan terhadap beberapa poin penting berikut:
- Menaati setiap peraturan perundang-undangan dan/atau standar tentang keselamatan kerja.
- Menyediakan dan menjamin digunakannya semua perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan kerja Perusahaan di bidang konstruksi.
- Melakukan penyesuaian dan perbaikan yang terus menerus terhadap perkembangan teknologi keselamatan kerja.
- Mengutamakan tindakan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengantisipasi situasi keadaan darurat (emergency response plan).
- Melakukan penanggulangan atas kejadian kecelakaan, peledakan, dan kebakaran yang terjadi sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
- Melakukan penyelidikan terhadap insiden termasuk near miss dan kecelakaan yang terjadi dalam rangka mencari fakta dan mengidentifikasi penyebab kecelakaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.
- Membuat laporan atas setiap insiden dan kecelakaan kerja yang terjadi kepada pimpinan unit masing-masing dan instansi berwenang terkait dalam batas waktu yang ditentukan.
- Melakukan pemeriksaan, inspeksi, dan evaluasi secara berkala terhadap semua sarana, termasuk sumber daya, peralatan, dan sistem deteksi untuk mencapai kesiapan yang optimal.
- Melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.
- Melakukan kajian dan evaluasi terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan meningkatkan kompetensi yang diperlukan karyawan termasuk mitra kerja.
Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja menjadi isu krusial yang diperhatikan penuh di lingkungan kerja TOTAL. Sebagai pemberi kerja, Perusahaan berupaya melindungi karyawan agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan, serta dampak buruk yang diakibatkan oleh suatu pekerjaan khususnya terkait pelaksanaan proyek pembangunan suatu gedung. Guna melaksanakan hal tersebut, Perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, diantaranya dengan melakukan pengukuran dampak suatu kegiatan terhadap manusia serta lingkungan.
Penegakan terhadap kesehatan kerja tersebut dilaksanakan melalui tindakan preventif terhadap gangguan kesehatan karyawan dengan melaksanakan medical check up secara rutin setiap tahun bagi seluruh karyawan. Untuk pekerja/tukang yang bekerja di dalam proyek, pemeriksaan kesehatan dilakukan melalui kerjasama dengan BPJS atau tenaga kesehatan setempat. Tindakan pencegahan juga dilakukan dengan menyediakan pos P3K di setiap lingkungan proyek. Dalam jangka waktu satu bulan sekali, TOTAL telah melakukan pengasapan (fogging) di lingkungan proyek agar senantiasa tercipta lingkungan kerja yang baik untuk kesehatan karyawan.
Untuk karyawan yang mengalami penurunan kesehatan, TOTAL telah menunjuk dokter kesehatan kerja. Setiap karyawan yang mengalami gangguan kesehatan didata dan selanjutnya dilakukan diagnosa atas penyebab penurunan kesehatan untuk diketahui apakah diakibatkan oleh keadaan lingkungan kerja atau penyebab lain sehingga dapat diambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindakan antisipatif.
Guna mewujudkan kesehatan lingkungan kerja yang tinggi, Perusahaan meningkatkan 2 (dua) aspek yang saling berinteraksi secara sinergi, yaitu kondisi lingkungan kerja dan aspek kesehatan karyawan.
Sosialisasi dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Secara rutin, sosialisasi dan pengawasan aspek keselamatan dan kesehatan kerja telah diselenggarakan dan dilaksanakan melalui beberapa cara, antara lain:
- Sosialisasi melalui program “Safety Talk”, yaitu pengarahan terhadap seluruh karyawan dan pekerja proyek, dan “Tool Box Meeting”, yaitu pengarahan harian secara berkelompok menurut area kerja atau disiplin pekerjaan.
- Penempatan HSE Officer dan/atau HSE Supervisor untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan memberikan laporan rutin atas konsistensi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja guna mengurangi risiko yang dapat terjadi.
- Penyediaan buku saku yang berisi panduan serta prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang dilengkapi dengan visualisasi ilustratif dan mudah dipahami oleh karyawan.
- Sosialisai melalui program Induction terhadap pekerja/tukang, karyawan baru serta pengunjung/tamu, sebelum memasuki area proyek konstruksi.
- Penilaian (Assessment) atas penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja di setiap proyek. Saat ini, TOTAL mulai menerapkan sistem Behaviour Based Safety untuk melakukan penilaian terhadap masing-masing individu terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan proyek.
- Pelatihan rutin tentang keahlian teknis dan sertifikasi keahlian di bidang tools, kelistrikan, perancah dan sebagainya.
- Mensosialisasikan Contractor Safety Management System (CSMS) kepada subkontraktor, saat ini sampai tahap leveling/klasifikasi hasil kuesioner yang sudah masuk.
Kesetaraan Gender dan Kesempatan Kerja
Salah satu pemenuhan tanggung jawab TOTAL terkait ketenagakerjaan adalah penjaminan atas hak seluruh m-TOTAL untuk dapat diperlakukan secara adil dan setara tanpa ada kebijakan intenal yang membedakan hak karyawan berdasarkan diskriminasi suku, agama, ras, golongan maupun terkait dengan gender. Prinsip kesetaraan ini ditegakkan antara lain melalui pemberian kesempatan kerja bagi setiap gender secara adil, memberikan hak cuti kepada karyawan yang mengambil cuti melahirkan serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap karyawan untuk mengembangkan diri serta memperoleh peningkatan karir.
Beberapa bentuk implementasi lainnya yang merepresentasikan prinsip kesetaraan, antara lain diwujudkan melalui:
- Pemberian imbal jasa pekerja yang sesuai dengan jenjang karir, tanggung jawab serta kompetensi.
- Kesempatan yang sama bagi karyawan dalam mengembangkan karirnya
- Kesempatan untuk mendapatkan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi jabatan