Komite Nominasi dan Remunerasi
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Permasalahan nominasi dan remunerasi di Perusahaan menjadi tugas kajian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya dapat dirumuskan kebijakan yang sesuai pada bidang nominasi dan remunerasi. Sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris telah menetapkan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi bagi Perseroan pada tanggal 22 September 2015. Dalam Pedoman tersebut salah satunya diatur mengenai Tugas dan Tanggung Jawab mengenai fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi, yang meliputi:
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TERKAIT FUNGSI NOMINASI
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Kebijakan, dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;dan
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TERKAIT FUNGSI REMUNERASI
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi;
- Kebijakan atas Remunerasi; dan
- Besaran atas Remunerasi;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Semua anggota Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki kemampuan, pengetahuan dan latar belakang yang memadai. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tertanggal 2 April 2015 dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun sejak pengangkatan, dimana anggotanya terdiri dari beberapa anggota Dewan komisaris dengan komposisi sebagai berikut:
Ir. Reyno Stephanus Adhiputranto
Ketua
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat & Tahun Kelahiran: Yogyakarta, 1943
Domisili: Jakarta
Bapak Reyno Stephanus Adhiputranto merupakan lulusan dari Fakultas Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung pada 1970, dan langsung bergabung dengan PT Total Bangun Persada Tbk (dahulu PT Tjahja Rimba Kentjana) sebagai Senior Manager & Development Manager. Beliau kemudian diangkat menjadi Direktur (1984-2001), Managing Director (2001-2004) dan Presiden Direktur (2004-2009).
Menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi di PT Total Bangun Persada Tbk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. : 694/B.6-02/IX/2015 tertanggal 2 April 2015, dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun sejak pengangkatan,
Pinarto Sutanto
Anggota
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat & Tahun Kelahiran: Kudus, 1949
Domisili: Jakarta
Bapak Pinarto Sutanto telah mendedikasikan diri untuk bergabung dengan perusahaan sejak PT Total Bangun Persada Tbk masih bernama PT Tjahja Rimba Kentjana pada tahun 1976 sebagai Kepala Perwakilan di Solo. Saat ini beliau juga merangkap sebagai Komisaris di PT Total Inti Persada dan PT Anugerah Kencana Jaya serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Tujuh Pilar Mas.
Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di PT Total Bangun Persada Tbk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. : 694/B.6-02/IX/2015tertanggal 2 April 2015, dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun sejak pengangkatan,
Liliana Komajaya, MBA.
Anggota
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat & Tahun Kelahiran: Jakarta, 1964
Domisili: Jakarta
Ibu Liliana Komajaya meraih gelar Master of Business Administration dari Loyola Marymount University, Los Angeles, USA pada tahun 1990. Sebelum bergabung dengan PT Total Bangun Persada Tbk, beliau pernah bekerja di Bank of Trade, Los Angeles sebagai Staf Akuntan (1987-1988), Angeles Corporation (REIT) sebagai Portfolio Accountant (1989-1991), PT Bumimas Adhipersada sebagai Staf Pengembangan Proyek (1991-1993), RS Siloam Gleneagles sebagai Manager Keuangan (1994-1996) dan PT Jagat Baja Prima Utama sebagai Direktur (1998-2008). Saat ini beliau juga merangkap sebagai Presiden Direktur pada PT Total Inti Persada, sebagai Direktur di PT Jaga Bangun Persada, serta sebagai Komisaris di PT Jagat Baja Prima Utama dan PT Jagat Konstruksi Abdipersada.
Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di PT Total Bangun Persada Tbk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. : 694/B.6-02/IX/2015tertanggal 2 April 2015, dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun sejak pengangkatan,
Drs. Wibowo
Anggota
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat & Tahun Kelahiran: Jakarta, 1965
Domisili: Jakarta
Bapak Wibowo merupakan lulusan Fakultas Ekonomi, Universitas Tarumanegara, Jakarta, pada tahun 1992. Mulai bergabung bersama PT Total Bangun Persada Tbk sejak 1991 sebagai Staf Cash Operation. Selain menjabat Komisaris Perseroan, saat ini beliau juga merangkap sebagai Direktur di beberapa perusahaan yaitu PT Total Inti Persada, PT Anugerah Kencana Jaya dan PT Karunia Utama Lestari.
Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di PT Total Bangun Persada Tbk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. : 694/B.6-02/IX/2015tertanggal 2 April 2015, dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun sejak pengangkatan.