Unit Audit Internal
Unit Audit Internal PT Total Bangun Persada Tbk (TOTAL) yang dibentuk sejak tahun 2007, merupakan mitra manajemen dalam mencapai tujuan Perusahaan dengan melaksanakan fungsi audit dan fungsi konsultasi secara independen dan objektif.
Unit Audit Internal telah memiliki Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang disahkan oleh Presiden Direktur dan disetujui oleh Presiden Komisaris pada tanggal 19 November 2007. Piagam Audit Internal menjadi acuan dalam melaksanakan seluruh kegiatan audit internal.
Audit Internal TOTAL senantiasa berusaha untuk menyempurnakan dan melengkapi setiap kegiatan dengan penilaian langsung atas setiap bentuk pengawasan guna mengikuti perkembangan dunia bisnis konstruksi yang semakin kompleks. Selain untuk memenuhi ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK), tujuan dibentuknya Unit Audit Internal antara lain adalah:
- Menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kecukupan pengendalian internal pada fungsi, kegiatan, dan efektivitas pengelolaan risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
- Memastikan bahwa sumber daya Perusahaan digunakan secara maksimal, efektif dan produktif.
- Memberikan masukan pada Manajemen berupa saransaran yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kinerja operasional Perusahaan.
Kepala Unit Audit Internal diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur.
Posisi Kepala Unit Audit Internal saat ini dijabat oleh Helen S, S.T., M.M. Beliau bergabung bersama TOTAL sejak 2003 dan diangkat sebagai Ketua Unit Audit Internal berdasarkan SK No. 058/A.4-04/II/2018 tanggal 1 Februari 2018. Lahir di Jambi 7 Oktober 1979, mengawali karir sebagai Engineering di PT Perkasa Carista Estetika pada tahun 2002 kemudian menjadi bagian dari TOTAL sejak tahun 2003 sebagai Project Control Officer. Pengalaman kerja beliau Bersama TOTAL meliputi berbagai jabatan di antaranya sebagai Project Control Manager, Commercial Manager, dan Deputi Dept Head Internal Audit.
Tanggung Jawab Unit Audit Internal
Tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan audit dan penilaian atas kecukupan dan efektifitas pengendalian internal untuk lebih menjamin terselenggaranya sistem pengendalian intern secara terkoordinasi dalam setiap tingkatan manajemen.
- Melakukan analisa dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya.
- Melakukan penilaian terhadap pengelolaan resiko dan pelaksanaan GCG.
- Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana serta kegiatan Perusahaan.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yg direview kepada pihak yang terkait.
- Menyiapkan laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit serta melaporkan setiap temuan audit dan rekomendasinya kepada Presiden Direktur dan Komite Audit.
- Memelihara komunikasi yang terbuka dan efektif dengan Komite Audit.
- Bekerja dengan menerapkan kemahiran profesionalnya secara optimal.
Mekanisme Kerja
Setiap tahunnya, Unit Audit Internal membuat Program Kerja Audit Tahunan dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan audit internal dapat berjalan efektif dalam kerangka waktu yang telah ditentukan. Unit Audit Internal meminta persetujuan Presiden Direktur dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta masukan dari Komite Audit atas program kerja yang dibuat.
Mekanisme kerja dalam proses pelaksanaan audit dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Melakukan analisis pendahuluan.
- Menyusun dan meminta masukan atas Program Kerja Audit Internal (PKAI) yang dibuat kepada Presiden Direktur dan Komite Audit.
- Melaksanakan proses audit dan menyusun Draft Laporan Hasil Audit, dengan sebelumnya meminta masukan kepada Presiden Direktur dan Komite Audit.
- Menyelesaikan Laporan Hasil Audit (LHA), dengan menyerahkan draft LHA dan meminta tanggapan dari Auditee atas temuan dan rekomendasi yang diberikan.
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan dalam LHA.
Independensi dalam Melaksanakan Tugas
Independensi Audit Internal dijalankan untuk mencapai tujuan Perusahaan dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan disiplin guna meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, kecukupan pengendalian, serta proses tata kelola Perusahaan.
Unit Audit Internal harus berada pada suatu kondisi yang dapat merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan pertimbangan profesionalnya dan sesuai dengan standar audit berlaku. Penugasan audit harus dilaksanakan secara bebas dan mandiri tanpa dipengaruhi oleh kepentingan apapun serta berdasarkan bukti atau fakta yang ada. Oleh karena itu, untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin independensi, Auditor Internal dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional Perusahaan dan/atau entitas anak.
Dalam menjalankan program audit di seluruh unit operasional Perusahaan baik di Kantor Pusat maupun di Proyek, Unit Audit Internal memiliki wewenang untuk mengakses seluruh data, informasi, bukti dokumen, catatan pembukuan, laporan serta meminta keterangan dari manajemen maupun personil yang relevan dengan proses pelaksanaan audit.