Komite

Unit Audit Internal


Unit Audit Internal PT Total Bangun Persada Tbk (TOTAL) yang dibentuk sejak tahun 2007, merupakan mitra manajemen dalam mencapai tujuan Perusahaan dengan melaksanakan fungsi audit dan fungsi konsultasi secara independen dan objektif.

Unit Audit Internal telah memiliki Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang disahkan oleh Presiden Direktur dan disetujui oleh Presiden Komisaris pada tanggal 19 November 2007. Piagam Audit Internal menjadi acuan dalam melaksanakan seluruh kegiatan audit internal.

Audit Internal TOTAL senantiasa berusaha untuk menyempurnakan dan melengkapi setiap kegiatan dengan penilaian langsung atas setiap bentuk pengawasan guna mengikuti perkembangan dunia bisnis konstruksi yang semakin kompleks. Selain untuk memenuhi ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK), tujuan dibentuknya Unit Audit Internal antara lain adalah:

Kepala Unit Audit Internal diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur.

Posisi Kepala Unit Audit Internal saat ini dijabat oleh Helen S, S.T., M.M. Beliau bergabung bersama TOTAL sejak 2003 dan diangkat sebagai Ketua Unit Audit Internal berdasarkan SK No. 058/A.4-04/II/2018 tanggal 1 Februari 2018. Lahir di Jambi 7 Oktober 1979, mengawali karir sebagai Engineering di PT Perkasa Carista Estetika pada tahun 2002 kemudian menjadi bagian dari TOTAL sejak tahun 2003 sebagai Project Control Officer. Pengalaman kerja beliau Bersama TOTAL meliputi berbagai jabatan di antaranya sebagai Project Control Manager, Commercial Manager, dan Deputi Dept Head Internal Audit.

Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi hal-hal sebagai berikut:

Mekanisme Kerja

Setiap tahunnya, Unit Audit Internal membuat Program Kerja Audit Tahunan dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan audit internal dapat berjalan efektif dalam kerangka waktu yang telah ditentukan. Unit Audit Internal meminta persetujuan Presiden Direktur dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta masukan dari Komite Audit atas program kerja yang dibuat.

Mekanisme kerja dalam proses pelaksanaan audit dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

Independensi dalam Melaksanakan Tugas

Independensi Audit Internal dijalankan untuk mencapai tujuan Perusahaan dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan disiplin guna meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, kecukupan pengendalian, serta proses tata kelola Perusahaan.

Unit Audit Internal harus berada pada suatu kondisi yang dapat merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan pertimbangan profesionalnya dan sesuai dengan standar audit berlaku. Penugasan audit harus dilaksanakan secara bebas dan mandiri tanpa dipengaruhi oleh kepentingan apapun serta berdasarkan bukti atau fakta yang ada. Oleh karena itu, untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin independensi, Auditor Internal dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional Perusahaan dan/atau entitas anak.

Dalam menjalankan program audit di seluruh unit operasional Perusahaan baik di Kantor Pusat maupun di Proyek, Unit Audit Internal memiliki wewenang untuk mengakses seluruh data, informasi, bukti dokumen, catatan pembukuan, laporan serta meminta keterangan dari manajemen maupun personil yang relevan dengan proses pelaksanaan audit.


Pride and Excellence in Construction

EnglishIndonesia