Fungsi dan Tugas Direksi
Tugas pokok Direksi adalah melaksanakan pengurusan Perusahaan sesuai kepentingan dan tujuan Perusahaan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut. Direksi melakukan segala tindakan pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan Perusahaan termasuk mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, sesuai pembatasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Secara hukum, Direksi mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadian.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Direksi secara kolegial melalui Rapat Direksi berwenang untuk:
- Menetapkan strategi Perusahaan, kebijakan dasar keuangan, organisasi dan SDM, serta sistem teknologi informasi dan komunikasi Perusahaan.
- Mengajukan saran pengelolaan Perusahaan yang memerlukan persetujuan Komisaris dan/atau memerlukan tanggapan tertulis komisaris dan Persetujuan RUPS serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar, persetujuan Komisaris serta Keputusan RUPS.
- Mengupayakan tercapainya target-target Perusahaan dalam aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi yang telah disetujui dan ditetapkan dalam RUPS, menetapkan sasaran kinerja serta evaluasi kinerja Perusahaan melalui mekanisme organisasi termasuk rencana strategis Perusahaan.
- Menetapkan persetujuan proyek, memantau dan melakukan koreksi terhadap pelaksanaannya.
- Menetapkan strukstur organisasi dan penetapan pejabat Perusahaan sampai jenjang tertentu.